PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau
Pemerintah.
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya
disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program
Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai
peserta program jaminan kesehatan.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
- Orang . . .
- Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai
sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang
hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang
layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi
dirinya dan keluarganya.
- Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi
untuk membantu Presiden dalam perumusan
kebijakan umum dan sinkronisasi
penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(2) Kriteria . . .
(2) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan
pendataan.
Pasal 3
Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan
divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu.
Pasal 4
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah
diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh
Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Pasal 5
(1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci
menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan DJSN.
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai peserta program
Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Pasal 8
BPJS kesehatan wajib memberikan nomor identitas
tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah
didaftarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 9
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI
Jaminan Kesehatan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) DJSN menyampaikan usulan anggaran Jaminan
Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menyampaikan usulan anggaran
Jaminan Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan
DJSN.
(3) Usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan
dengan:
- penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan
Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria;
dan
- penambahan . . .
- penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan
Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin
dan Orang Tidak Mampu.
(2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh
Menteri.
(3) Perubahan data ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri
dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(4) Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahun
anggaran berjalan.
Pasal 12
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan
sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan
dengan membayar Iuran.
BAB VII . . .
Pasal 13
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara
memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI
Jaminan Kesehatan, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 14
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 disampaikan melalui unit pengaduan
masyarakat di setiap pemerintah daerah, yang ditunjuk
oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka:
- penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun
2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataan
Program Perlindungan Sosial tahun 2011 sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;
- Menteri dalam menetapkan jumlah PBI Jaminan
Kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan
lembaga terkait.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
