PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
Pasal 11
(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan
perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
penghapusan;
penggantian; atau
penambahan.
www.peraturan.go.id
2015, No.226
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan
Kesehatan:
- tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu;
meninggal dunia; atau
terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.
(4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang
terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk
mendapatkan data tunggal.
(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang belum masuk dalam data PBI
Jaminan Kesehatan;
- terdapat penghapusan data PBI Jaminan
Kesehatan; dan
- belum melampaui jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.
(6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan apabila:
- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang belum masuk dalam data PBI
Jaminan Kesehatan; dan
- melampaui jumlah nasional PBI Jaminan
Kesehatan.
(7) Penggantian dan penambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal
dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu:
- pekerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja dan belum bekerja setelah
lebih dari 6 (enam) bulan;
korban bencana pascabencana;
pekerja yang memasuki masa pensiun;
anggota keluarga dari pekerja yang
meninggal dunia;
www.peraturan.go.id
2015, No.226 -4-
- bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari
keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan
Kesehatan;
- tahanan/warga binaan pada rumah tahanan
negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- penyandang masalah kesejahteraan sosial.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan
Menteri.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setiap saat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
verifikasi dan validasi perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11B
(1) Menteri menetapkan perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi
dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11A ayat (1).
(2) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan terlampaui, Menteri
menetapkan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2015, No.226
(3) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional
PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan
lembaga terkait.
(4) Penetapan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6
(enam) bulan.
(5) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang
terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara
otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan
Kesehatan.
Pasal 11C
(1) Menteri menyampaikan penetapan perubahan
data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11B kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan DJSN.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan
perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai
peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS
Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah
PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang
www.peraturan.go.id
2015, No.226 -6-
telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
belum mengatur mengenai bayi yang baru lahir dari
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,
perubahan data melalui penggantian Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu
penetapan perubahan data Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan;
- bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan
kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan, perlu
dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
