Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah
PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang
www.peraturan.go.id
2015, No.226 -6-
telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
