PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN
Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan
divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu.
