PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah
diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh
Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
