PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci
menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.
