PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan DJSN.
