PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 7
BAB 4 — PENDAFTARAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai peserta program
Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
