PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 4 — PENDAFTARAN PENERIMA BANTUAN IURAN
BPJS kesehatan wajib memberikan nomor identitas
tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah
didaftarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
