PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN
(1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(2) Kriteria . . .
(2) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan
pendataan.
