PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 14
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 disampaikan melalui unit pengaduan
masyarakat di setiap pemerintah daerah, yang ditunjuk
oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
