PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka:
- penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun
2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataan
Program Perlindungan Sosial tahun 2011 sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;
- Menteri dalam menetapkan jumlah PBI Jaminan
Kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan
lembaga terkait.
