PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 5 — PENDANAAN IURAN
(1) DJSN menyampaikan usulan anggaran Jaminan
Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menyampaikan usulan anggaran
Jaminan Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan
DJSN.
(3) Usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
