Pasal 11
BAB 6 — PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan
dengan:
- penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan
Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria;
dan
- penambahan . . .
- penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan
Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin
dan Orang Tidak Mampu.
(2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh
Menteri.
(3) Perubahan data ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri
dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(4) Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahun
anggaran berjalan.
