PP
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 6 — PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN
Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan
sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan
dengan membayar Iuran.
