PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
Pasal 11
(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan
perubahan.
(2)(2) PerubahanPerubahan .. .. ..
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
- penghapusan;
- penggantian; atau
- penambahan.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan
Kesehatan:
- tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- meninggal dunia; atau
- terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.
(4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan
yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data tunggal.
(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan;
- terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan
- belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
(6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan apabila:
- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan; dan
- melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
(7) Penggantian . . .
(7) Penggantian dan penambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu:
- pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan;
- korban bencana pascabencana;
- pekerja yang memasuki masa pensiun;
- anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;
- bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan;
- tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- penyandang masalah kesejahteraan sosial.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(2) Verifikasi . . .
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setiap saat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11B
(1) Menteri menetapkan perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1).
(2) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.
(3) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(4) Penetapan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
(5) Bayi . . .
(5) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang
terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 11C
(1) Menteri menyampaikan penetapan perubahan
data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan belum mengatur mengenai bayi yang baru lahir dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
