TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- Badan Pangan Nasional adalah lei.nbaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
- Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
- Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa · kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
- Harga Pembelian Jagung yang selanjutnya disingkat HPJ adalah harga pembelianjagung pemerintah kepada Perurri BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
- Harga Pembelian Kedelai yang selanjutnya disingkat HPK adalah harga pembelian kedelai pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa·Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung j awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Uinum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/Lembaga, yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA BUN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara Pengeluaran.
- Surat Permintaan Pembayatan Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM-LS dalam rangka pembayaran tagihan kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara Pengeluaran.
- Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Beras dan/ atau Gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
- Cadangan Jagung Pemerintah yang selanjutnya disingkat CJP adalah persediaan J agung yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
- Cadangan Kedelai Pemerintah yang selanjutnya disingkat CKP adalah persediaan Kedelai yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Pasal 2
Penyelenggaraan CPP tahap pertama dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi:
- beras;
- jagung; dan
- kedelai.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
menetapkan Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional sebagai KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP.
(2) Dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang distribusi dan cadangan pangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
- KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(5) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan
tanggungjawab yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
Pasal 5
(1) Kepala Badan menetapkan besaran HPB, HPJ, dan HPK setiap tahun dan menyampaikan kepada
Direktur Utama Perum BULOG sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan CPP.
(2) Kepala Badan menetapkan HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan.
(3) HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan
dalam penyusunan rincian anggaran biaya.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Pasal 6
Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pasal 7
(1) Berdasarkan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri
Keuangan menetapkan alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama.
(2) Berdasarkan penetapan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) menyampaikan alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama kepada KPA BUN dan meminta KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama.
Pasal 8
(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), KPA BUN menyampaikan RKA Satker BUN yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- kerangka acuan kerja;
- rincian anggaran biaya;
- hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atas RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung; dan
- data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungja wabkan.
(2) Rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah paling banyak
volume CPP disertai dengan rincian penggunaan CPP yang akan disalurkan dalam satu tahun dengan mengacu pada HPB, HPJ, dan HPK.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disusun
dan ditandatangani oleh KPA BUN.
Pasal 9
(1) Berdasarkan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Pasal 9A *)
(1) KPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Direktur J enderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- dasar hukum pengalokasian anggaran;
- kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
- rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
- laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan
- dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk pengusulan tambahan
anggaran guna memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP, yang diajukan pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Mekanisme persetujuan atas usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 10 *)
(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan untuk:
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar umum berupa selisih atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB, HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka selain untuk operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.
(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui:
- reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan/ atau
- reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala Badan.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada
Perum BULOG.
(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP pada bulan Desember tahun anggaran
berjalan dan dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari penggantian yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas penggunaan dana penyelenggaraan CPP
diberikan sebesar selisih antara besaran dana penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan besaran hasil reviu.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Pasal 11
(1) Dalarn rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertarna untuk penggantian dana atas
penggunaan CPP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10, Perurn BULOG rnengajukan surat tagihan kepada PPK.
(2) Surat tagihan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan:
- kuitansi tagihan/bukti pernbayaran pengadaan CPP oleh Perurn BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran huruf A yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atau hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan *)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Latnpiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pengajuan surat tagihan
penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). *)
Pasal 12
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPK melakukan pengujian
terhadap administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan dan ketersediaan dana penyelenggaraan CPP.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun surat pernyataan tanggung jawab belanja berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Perum BULOG.
(3) PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPSPM dengan
dilampiri kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP dan surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(4) Surat pernyataan tanggungjawab belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Larrtpiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang
diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan dana.
(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani,
dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
(3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh
PPSPM.
(4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Perum BULOG.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
(5) Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPMLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan
dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 14
KPA bertanggungjawab terhadap:
- penyusunan RKA Satker BUN dana penyelenggaraan CPP;
- penyaluran dana dari rekening Kas Negara ke rekening Penim BULOG; dan
- penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan dana penyelenggaraan CPP.
Pasal 15
PPK bertanggungjawab terhadap:
- pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi:
- kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan/bukti pembayaran dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
- kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
- kesesuaian kode akun dalam surat tagihan;
- pengujian ketersediaan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan
- penerbitan SPP-LS.
Pasal 16
PPSPM bertanggungjawab terhadap:
- pengujian administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP-LS;
- pengujian ketersediaan dan pembebanan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan
- penerbitan SPM-LS.
Pasal 17
Direksi Perum BULOG selaku penerima penugasan penyelenggaraan CPP bertanggungjawab terhadap:
- kegiatan pengadaan dan penyaluran CPP yang terkait dengan volume dan kualitas; dan
- pembukuan pengadaan dan penyaluran CPP. Pasal 18 KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penyelenggaraan CPP.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
PELAPORAN
Pasal 19
(1) Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran CPP setiap 1 (satu) bulan
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Kepala Badan; dan
- KPA BUN.
(2) Dalam hal tanggal 15 bulan berkenaan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian laporan penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Pasal 20
(1) KPA BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistetn akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain berdasarkan data dan/atau laporan dari Perum BULOG.
(2) Dalam hal diperlukan, untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPA BUN dapat meminta data dan/ atau laporan kepada Badan Pangan Nasional.
Pasal 21
(1) Terhadap HPB, HPJ, dan HPK yang ditetapkan oleh Kepala Badan, dan penyelenggaraan CPP oleh
Perum BULOG dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) HPB, HPJ, dan HPK hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar
perhitungan ulang atas penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP selama satu tahun.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa:
- terdapat selisih lebih pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perum BULOG ke rekening kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima oleh Perum BULOG; atau
- terdapat selisih kurang pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka kekurangan pembayaran tersebut dapat ditagihkan oleh Perum BULOG kepada KPA BUN.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Petum BULOG
kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Kepala Badan; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
- KPA BUN.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- dalam hal Kepala Badan belum menetapkan HPB Tahun Anggaran 2023, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan CPP komoditas beras Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan HPB Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- kekurangan pembayaran kepada Perum BULOG sebagai akibat penggunaan cadangan beras petnerintah sebelum berlakunya. Peraturan Menteri ini dapat ditagihkan kepada KPA BUN pada Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama dialokasikan dalam DIPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
CATATAN
A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama :
PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
