Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
CATATAN
A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama :
PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
