Pasal 3
BAB 2 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
menetapkan Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional sebagai KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP.
(2) Dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang distribusi dan cadangan pangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
- KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(5) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan
tanggungjawab yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
