PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan CPP tahap pertama dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi:
- beras;
- jagung; dan
- kedelai.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
