PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 19
(1) Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran CPP setiap 1 (satu) bulan
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Kepala Badan; dan
- KPA BUN.
(2) Dalam hal tanggal 15 bulan berkenaan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
penyampaian laporan penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari kerja berikutnya.
