PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 17
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN
Direksi Perum BULOG selaku penerima penugasan penyelenggaraan CPP bertanggungjawab terhadap:
- kegiatan pengadaan dan penyaluran CPP yang terkait dengan volume dan kualitas; dan
- pembukuan pengadaan dan penyaluran CPP. Pasal 18 KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penyelenggaraan CPP.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
PELAPORAN
