PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 20
(1) KPA BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistetn akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain berdasarkan data dan/atau laporan dari Perum BULOG.
(2) Dalam hal diperlukan, untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPA BUN dapat meminta data dan/ atau laporan kepada Badan Pangan Nasional.
