Pasal 21
BAB 9 — PEMERIKSAAN
(1) Terhadap HPB, HPJ, dan HPK yang ditetapkan oleh Kepala Badan, dan penyelenggaraan CPP oleh
Perum BULOG dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) HPB, HPJ, dan HPK hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar
perhitungan ulang atas penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP selama satu tahun.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa:
- terdapat selisih lebih pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perum BULOG ke rekening kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima oleh Perum BULOG; atau
- terdapat selisih kurang pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka kekurangan pembayaran tersebut dapat ditagihkan oleh Perum BULOG kepada KPA BUN.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Petum BULOG
kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Kepala Badan; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
- KPA BUN.
