Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN HPB, HPJ, DAN HPK
(1) Kepala Badan menetapkan besaran HPB, HPJ, dan HPK setiap tahun dan menyampaikan kepada
Direktur Utama Perum BULOG sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan CPP.
(2) Kepala Badan menetapkan HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan.
(3) HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan
dalam penyusunan rincian anggaran biaya.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
