Pasal 9
BAB 4 — PENYEDIAAN DANA PENYELENGGARAAN
(1) Berdasarkan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Pasal 9A *)
(1) KPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Direktur J enderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- dasar hukum pengalokasian anggaran;
- kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
- rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
- laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan
- dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk pengusulan tambahan
anggaran guna memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP, yang diajukan pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Mekanisme persetujuan atas usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 10 *)
(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan untuk:
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar umum berupa selisih atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB, HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka selain untuk operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.
(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui:
- reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan/ atau
- reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala Badan.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada
Perum BULOG.
(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP pada bulan Desember tahun anggaran
berjalan dan dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari penggantian yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas penggunaan dana penyelenggaraan CPP
diberikan sebesar selisih antara besaran dana penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan besaran hasil reviu.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
