PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 8
BAB 4 — PENYEDIAAN DANA PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), KPA BUN menyampaikan RKA Satker BUN yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- kerangka acuan kerja;
- rincian anggaran biaya;
- hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atas RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung; dan
- data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungja wabkan.
(2) Rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah paling banyak
volume CPP disertai dengan rincian penggunaan CPP yang akan disalurkan dalam satu tahun dengan mengacu pada HPB, HPJ, dan HPK.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disusun
dan ditandatangani oleh KPA BUN.
