PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 11
BAB 6 — PENCAIRAN DANA PENYELENGGARAAN
(1) Dalarn rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertarna untuk penggantian dana atas
penggunaan CPP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10, Perurn BULOG rnengajukan surat tagihan kepada PPK.
(2) Surat tagihan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan:
- kuitansi tagihan/bukti pernbayaran pengadaan CPP oleh Perurn BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran huruf A yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atau hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan *)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Latnpiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pengajuan surat tagihan
penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). *)
