Pasal 12
BAB 6 — PENCAIRAN DANA PENYELENGGARAAN
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPK melakukan pengujian
terhadap administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan dan ketersediaan dana penyelenggaraan CPP.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun surat pernyataan tanggung jawab belanja berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Perum BULOG.
(3) PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPSPM dengan
dilampiri kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP dan surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(4) Surat pernyataan tanggungjawab belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Larrtpiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
