Pasal 13
BAB 6 — PENCAIRAN DANA PENYELENGGARAAN
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang
diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan dana.
(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani,
dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
(3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh
PPSPM.
(4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Perum BULOG.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
(5) Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPMLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan
dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
