PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50
Pasal 9
( 1) Berdasarkan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian
terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) KPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan
anggaran kepada Direktur J enderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- dasar hukum pengalokasian anggaran;
- kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
- rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
- laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan
- dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dikecualikan untuk pengusulan tambahan anggaran guna memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP, yang diajukan pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Mekanisme persetujuan atas usulan tambahan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan
untuk:
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar umum berupa selisih atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB, HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka selain untuk operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan
dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.
(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan setelah melalui:
- reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan/ atau
- reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala Badan.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada Perum BULOG.
(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana
CPP pada bulan Desember tahun anggaran berjalan dan dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari penggantian yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas
penggunaan dana penyelenggaraan CPP diberikan sebesar selisih antara besaran dana penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan besaran hasil reviu.
- Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 11 diubah dan setelah ayat
(2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal
11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
( 1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama untuk penggantian dana atas penggunaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 O, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada PPK.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
- kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP oleh Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atau hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
jdih.kemenkeu.go.id
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dikecualikan untuk pengajuan surat tagihan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
jdih.kemenkeu.go.id
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 379);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 ten tang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
