PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50
Pasal 9
( 1) Berdasarkan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian
terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
