Pasal 11
( 1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama untuk penggantian dana atas penggunaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 O, Perum BULOG mengajukan surat tagihan kepada PPK.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
- kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP oleh Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atau hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
jdih.kemenkeu.go.id
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dikecualikan untuk pengajuan surat tagihan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
