Pasal 10
(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan
untuk:
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar umum berupa selisih atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB, HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka selain untuk operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan
dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.
(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan setelah melalui:
- reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan/ atau
- reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala Badan.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada Perum BULOG.
(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana
CPP pada bulan Desember tahun anggaran berjalan dan dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari penggantian yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas
penggunaan dana penyelenggaraan CPP diberikan sebesar selisih antara besaran dana penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan besaran hasil reviu.
- Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 11 diubah dan setelah ayat
(2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal
11 berbunyi sebagai berikut:
