PMK
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 15
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN
PPK bertanggungjawab terhadap:
- pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi:
- kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan/bukti pembayaran dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
- kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
- kesesuaian kode akun dalam surat tagihan;
- pengujian ketersediaan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan
- penerbitan SPP-LS.
