KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Rurrah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. sampah.3. Sumber Sampah adalah asal timbutran Indonesia4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sebaga.i unsur5. Pemerintah Daerah adatah kepala daerah penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pengelolaan Sampah6. Keb{akan dan Strategi Nasional Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampatr Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah dan kebljakan dan strategi dalam pengurangan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Grpadu dan berkelanjutan. Sampah7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah dan kebijakan dan strategi dalam pengurangan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
- Menteri adalah menGri yang menyelenggarakan urusan pengelol,aan pemerintahan di bidang perlindungan dan lingkungan hidup. BABII ,..
q,D
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Jakstranas memuat:
penanganan a. arah kebijakan pengurangan dan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan dan b. strategi, program, dan target pengurangan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(1) (21 Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
Bagtaq Kedua Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 3
(1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah (11 Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:
- pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan Sampah b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. (21 Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:
- pembatasan iimbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3) Penalganan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
(3) Penanganan Sampah Rumah Tansga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir. Bagian Ketiga Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 4
(l) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b meliputi:
- penyusunan nortna, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- penguatan koordinasi dan keq'a sa la antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; legislatif c. penguatan komitrnen lembaga eksekutif dan di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; kelembagaan, d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- pembentukan sistem informasi;
- penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
- penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan penerapan h. penguatan komitmen dunia usaha melalui kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2) Strategi
PRESIDEN
(21 Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatlll huruf b meliputi:
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria;
- penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- pembentukan sistem informasi;
- penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; pengembangan skema investasi, c. penerapan dan operasional, dan pemeliharaan;
- penguatan penegakan hukum;
- penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat;
- penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan
- penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 5
(1) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b metputi:
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30olo (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan da-n strategi nasional Sampah F,engurangan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangsa di tahun 2025; darr
penanganan .
PRESIDEN
Sampah b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebiiakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.
(2) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaig14114 dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam terpisahkan Lampiran I yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
sampaiJakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Bagran Kesatu Umum
Pasal 7
jangka (1) Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. {2) Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: pemerintah a. menteri dan/ atau kepala lembaga kebiiakan nonkementerian daiam menetapkan sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; menetapkan b. gubirnur dalam menyusun dan Jakstrada provinsi ; dan
. c. bupati . .
PRESIDEN
menetapkan c. bupati/wali kota dalam menyusun dan Jakstrada kabupaten/ kota.
(2)(3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b ditetapkan dengan peraturan gubemur.
(4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan lembaga oleh Menteri dan/atau menteri/kepala pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. pada(5) Jakstrada kabupaten / kota sebagaimana dimaksud ayat {2]rhuruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
(6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi. (71 Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Jakstranas
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembag4 pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
- meliaksanakan Jakstranas; pelaksanaanb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Jakstranas; pelaksanaan Jakstranas kePadac. menyampaikan hasil Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun; dan
- memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/ kota.
Pasal 9
PRES IDEN
Pasaf 9 Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
- melaksanakan Jakstranas; penyelenggaraanb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Jakstranas; pelaksanaanc. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; pelaksanaan Jakstranas yangd. menyusun dan melaporkan terintegrasi kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan dalame. memberikan pendampingan kepada gubernur penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Pasal 10
8(l) Pemantauan selagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b dan Pasal t huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatJ<an informasi mengenai capa.ian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional. (21 Capaian pengurangEm Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaim6l2 dirnaksud pada ayat (f) diukur dengan indikator: Rumah a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; Tangga b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber SamPah; dan Rumah Tangga c. besaran peningkatan jumlah Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur dengan indikator: Rumah Tangga a. besaran peningkatan jumlah Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber SamPah;
- besaran . . .
PRESIOEN
- besaran penurunnn jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir; jumlah Sampah Rumah Tangqa c. besaran peningkatan dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi; Tangga d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terclah menjadi bahaa baku; Tangga e. besaran peningkatan jumlah Sa-p& Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan Tangga f, besaran penurunan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. (21(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas. (s) Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui: target a. pembandingan antara capaian dengan perencanaan; dan
- hambatan pelaksanaan.
(6) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstranas.
Bagian Ketiga Jakstrada Provinsi
Pasal 11
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, Subernur
bertugas: mengoordinasikan a. menyusun, melaksanakan, dan penyelenggaraan Jal<strada provinsi; evaluasi b. melaksanakan pemantauan dan penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstrada provinsi; d.menyusun...
PRESIDEN
_ l0_
- menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada provinsi kepada Menteri paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan pendampingan kepada bupati/wali kota e. memberikan dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota. (21 Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dan huruf c dilal<ukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah provinsi.
(1)(2t Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: Sampah Rumah a. besaran penurunan jumtah timbulan Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; Tangga b. besaran peningkatan jumfah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga c. besaran dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatlan kembali di Sumber Sampah'
(4) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.besaran...
PRES IDEN
- besamn peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
- besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tanega dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akJ:ir;
- besaran peningkatan jumtah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahaa Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk mer{adi bahan baku dan/atau sumber energi;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan jumlah Sampah Rumah Tangga f. besaran penurunan dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. (s) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada provinsi.
(6) Terhadap Laporan Jakstrada provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubemur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf b dan huruf c.
(6)(71 Evaluasi s6lagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh Menteri mela]ui:
- pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan pelaksanaan. b. identilikasi dan penyelesaian hambatan
(8) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada provinsi.
Bagran Keempat Jakstrada Kabupaten/ Kota
Pasal 13
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota,
bupati/wali kota bertuga.s:
- menyusun . . .
PRESIDEN
72
- menyusun dan melaksanakan Jakstrada kabupa.ten/kota; pelaksanaan b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Jakstrada kabupaten/ kota; dan Jakstrada c. menyampaikan hasil pelaksanaan 1 kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. bertanggung jawab dalam pengadaanl2l Bupati/wali kota Sampah tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah dengan Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
13(U Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi penanganan mengenai capaian penguftmgan dan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota.
(1)(2t Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh gubernur.
(3) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: Sampah Rumah a. besaran penurunan jumlah timbulan Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; Tangga b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga c. besaran Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah termanfaatkan kembali di Sumber Sampah-
(a) Capaian . . .
PRESIDEN
(4) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tanega dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
- besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
- besaxan pening[atan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan Tangga f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan alhir. (s) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada kabupaten/kota.
(6) Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (l) hurufb.
(6)(71 Evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh gubernur melalui:
- pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan
- identifrkasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
(8) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada kabupaten / kota.
BAB IV. . .
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan Jakstranas, Jakstrada provinsi, dan Jakstrada kabupaten/kota dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini: Jakstradaa. gubernur wajib menyusun dan menetapkan Peraturan provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Presiden ini berlaku; dan menetapkanb. bupati/wali kota wajib menyusun dan Jakstrada kabupaten/kota pding lama I (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 17
tanggalPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Ol*ober 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, ukum dan Perundang-undangan,
Djamarr
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pemerintah Nomor 81 Tahun 20l2 tenteng Pengeiolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan terrtang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
