PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota,
bupati/wali kota bertuga.s:
- menyusun . . .
PRESIDEN
72
- menyusun dan melaksanakan Jakstrada kabupa.ten/kota; pelaksanaan b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Jakstrada kabupaten/ kota; dan Jakstrada c. menyampaikan hasil pelaksanaan 1 kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. bertanggung jawab dalam pengadaanl2l Bupati/wali kota Sampah tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah dengan Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
