Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
13(U Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi penanganan mengenai capaian penguftmgan dan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota.
(1)(2t Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh gubernur.
(3) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: Sampah Rumah a. besaran penurunan jumlah timbulan Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; Tangga b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga c. besaran Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah termanfaatkan kembali di Sumber Sampah-
(a) Capaian . . .
PRESIDEN
(4) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tanega dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
- besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
- besaxan pening[atan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan Tangga f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan alhir. (s) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada kabupaten/kota.
(6) Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (l) hurufb.
(6)(71 Evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh gubernur melalui:
- pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan
- identifrkasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
(8) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada kabupaten / kota.
BAB IV. . .
PRESIDEN
PENDANAAN
