PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan penyelenggaraan Jakstranas, Jakstrada provinsi, dan Jakstrada kabupaten/kota dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
