PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini: Jakstradaa. gubernur wajib menyusun dan menetapkan Peraturan provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Presiden ini berlaku; dan menetapkanb. bupati/wali kota wajib menyusun dan Jakstrada kabupaten/kota pding lama I (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
