PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
tanggalPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Ol*ober 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, ukum dan Perundang-undangan,
Djamarr
