Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dan huruf c dilal<ukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah provinsi.
(1)(2t Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: Sampah Rumah a. besaran penurunan jumtah timbulan Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; Tangga b. besaran peningkatan jumfah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga c. besaran dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatlan kembali di Sumber Sampah'
(4) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.besaran...
PRES IDEN
- besamn peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
- besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tanega dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akJ:ir;
- besaran peningkatan jumtah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahaa Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk mer{adi bahan baku dan/atau sumber energi;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan jumlah Sampah Rumah Tangga f. besaran penurunan dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. (s) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada provinsi.
(6) Terhadap Laporan Jakstrada provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubemur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf b dan huruf c.
(6)(71 Evaluasi s6lagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh Menteri mela]ui:
- pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan pelaksanaan. b. identilikasi dan penyelesaian hambatan
(8) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada provinsi.
Bagran Keempat Jakstrada Kabupaten/ Kota
