PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, Subernur
bertugas: mengoordinasikan a. menyusun, melaksanakan, dan penyelenggaraan Jal<strada provinsi; evaluasi b. melaksanakan pemantauan dan penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstrada provinsi; d.menyusun...
PRESIDEN
_ l0_
- menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada provinsi kepada Menteri paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan pendampingan kepada bupati/wali kota e. memberikan dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota. (21 Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
