Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
8(l) Pemantauan selagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b dan Pasal t huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatJ<an informasi mengenai capa.ian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional. (21 Capaian pengurangEm Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaim6l2 dirnaksud pada ayat (f) diukur dengan indikator: Rumah a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; Tangga b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber SamPah; dan Rumah Tangga c. besaran peningkatan jumlah Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur dengan indikator: Rumah Tangga a. besaran peningkatan jumlah Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber SamPah;
- besaran . . .
PRESIOEN
- besaran penurunnn jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir; jumlah Sampah Rumah Tangqa c. besaran peningkatan dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi; Tangga d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terclah menjadi bahaa baku; Tangga e. besaran peningkatan jumlah Sa-p& Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan Tangga f, besaran penurunan jumlah Sampah Rumah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. (21(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas. (s) Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui: target a. pembandingan antara capaian dengan perencanaan; dan
- hambatan pelaksanaan.
(6) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstranas.
Bagian Ketiga Jakstrada Provinsi
