PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
PRES IDEN
Pasaf 9 Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
- melaksanakan Jakstranas; penyelenggaraanb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Jakstranas; pelaksanaanc. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; pelaksanaan Jakstranas yangd. menyusun dan melaporkan terintegrasi kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan dalame. memberikan pendampingan kepada gubernur penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
