PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembag4 pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
- meliaksanakan Jakstranas; pelaksanaanb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Jakstranas; pelaksanaan Jakstranas kePadac. menyampaikan hasil Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun; dan
- memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/ kota.
