Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
jangka (1) Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. {2) Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: pemerintah a. menteri dan/ atau kepala lembaga kebiiakan nonkementerian daiam menetapkan sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; menetapkan b. gubirnur dalam menyusun dan Jakstrada provinsi ; dan
. c. bupati . .
PRESIDEN
menetapkan c. bupati/wali kota dalam menyusun dan Jakstrada kabupaten/ kota.
(2)(3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b ditetapkan dengan peraturan gubemur.
(4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan lembaga oleh Menteri dan/atau menteri/kepala pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. pada(5) Jakstrada kabupaten / kota sebagaimana dimaksud ayat {2]rhuruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
(6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi. (71 Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Jakstranas
