PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 6
BAB 2 — ARAH JAKSTRANAS
sampaiJakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Bagran Kesatu Umum
