PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Rurrah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. sampah.3. Sumber Sampah adalah asal timbutran Indonesia4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sebaga.i unsur5. Pemerintah Daerah adatah kepala daerah penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pengelolaan Sampah6. Keb{akan dan Strategi Nasional Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampatr Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah dan kebljakan dan strategi dalam pengurangan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Grpadu dan berkelanjutan. Sampah7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah dan kebijakan dan strategi dalam pengurangan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
- Menteri adalah menGri yang menyelenggarakan urusan pengelol,aan pemerintahan di bidang perlindungan dan lingkungan hidup. BABII ,..
q,D
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
Bagian Kesatu Umum
