PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 4
BAB 2 — ARAH JAKSTRANAS
(l) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b meliputi:
- penyusunan nortna, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- penguatan koordinasi dan keq'a sa la antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; legislatif c. penguatan komitrnen lembaga eksekutif dan di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; kelembagaan, d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- pembentukan sistem informasi;
- penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
- penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan penerapan h. penguatan komitmen dunia usaha melalui kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2) Strategi
PRESIDEN
(21 Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatlll huruf b meliputi:
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria;
- penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- pembentukan sistem informasi;
- penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; pengembangan skema investasi, c. penerapan dan operasional, dan pemeliharaan;
- penguatan penegakan hukum;
- penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat;
- penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan
- penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
